Minggu, 29 Juni 2014

Hukum Dagang


Hukum Dagang
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan

Hukum Perdata
            Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang / badan hukum yang satu dengan orang / badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi / badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui  dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antarsesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang dianggap tidak ada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata” , dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.

Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang – Undang itu (bertujuan memepersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu  Kitab Undang – Undang saja). Pada Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang – Undang Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan – peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang – orang “pedagang” saja, misalnya:
A.    Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat weswl dan sebagainya.
B.     Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
KUHS dapat juga berlaku dalam hal – hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.

Menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis, maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.

Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
A.    Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
B.     Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
C.     Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “Memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata umum. . . . .sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
D.    Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.


 Berlakunya Hukum Dagang
 Hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 – 1500. Asal mula perkembangan hukum ini bisa di hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Zaman itu di Italia dan Perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Ternyata pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) yang ada di kota itu tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi, hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang (hukum Pedangan).  pada abad ke-16 & ke- 17 sebagian kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewah  khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan )

            Karena bertambaheratnya hubungan perdagangan antara daerah maka hubungan pedagangan di jadikan satu kesatuan. Maka pada abad ke-17 di Perancis  diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert membuat peraturan yaitu “ORDONNANCE DU COMMERCE” (1673). Dan pada tahun 1681 dibuat lagi buku Undang-Undang Hukum Perdagangan “ORDONNANCE DE LA MARINE”.

Pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasi dalam “CODE DE COMMERCE “ yang telah di pisahkan dengan Hukumn perdata. Code de commerce ini nerisi tentang peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidangng perdagangan sejak jaman pertengahan. Pada tahun 1819 Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus

Pada tahun 1838 akhirnya di sahkan menjadi KUHD Belanda. berdasarkan azas konkordansi, perubahan ini di adakan juga di indonesia pada tahun1906. Pada tahun tersebut kitab III KUD indonesia diganti dengan kepailitan yang berdiri sendri. Dan KUHD Indonesia hanya terdiri tas dua kitab saja “TENTANG DAGANG UMUMMNYA”  Dan “TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN” 
Hubungan pengusaha dan pembantunya
            Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh perusahannya dalam menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaannya, baik dengan dilakukan sendiri maupun di lakukan dengan bantuan pekerja. Jika pengusaha menjalankan perusahan dengan bantuan pekerja maka mempunyai dua fungsi ialah sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan
            Diliat dari fungsinya ada tiga eksistensi penusaha
a.       Pengusaha bekera sendri
b.      Pengusaha yang ingin bekerja dengan bantuan pekerja
c.       Pengusaha yang memberikan kuasa kepada orang yang menjalakan perusahaan

Pengusaha dan Kewajiban
            Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh perusahaanya dalam menjalakan perusahaannya.menurut undang-undang ada dua kewajiban yang harus di penuhi oleh pengusaha yaitu
1.      Membuat pembukaan
Pasal 6 KUHD, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalakan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan
2.      Mendaftarkan perusahaan
            Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalakan perusahaan menurut hukum wajibuntuk melakuakan pendftran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Dibawah ini adalah bentuk-bentu badan usaha, antara lain seperti dibawah ini :
1.           Perusahaan Perorangan 
Perusahan perorangan adalah suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana oleh karena tidak ada penetapan jumalah modal tertentu yang harus disetor dan dapa diperbolehkan seseorang hanya menyumbang teaga saja. Bentuk sebenernya hanya mengatur hubungan intern saja antara orang-orang yang tergabung didalamnya.
Maksud dari perorangan ini adalah :
a.       Harus bersifat kebendaan
b.      Harus untuk memperoleh keuntungan
c.       Keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota
d.      Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan
            Mengenai modal perseroan dalam pasal 1618 KUHS di sebutkan bahwa setiap anggota harus memasukan sesuatu sebagai sumbangannya.hal tersebut merupakan syarat mutlak dalam perseroan.     

2.            Firma
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggunga jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur mutlak, yaitu :
a.       Menjalankan Perusahaan
b.      Dengan pemakaian Firma (=nama) bersama
c.       Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Tindakan seseorang anggota persero yang mengikatkan semua anggota persero lainya di atur dalam pasal 17 KUHD yang menegaskan “Tiap-tipa persero tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhal untuk bertindak, untuk mengeluarakandan menerima uang atas nama perseroan dan untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga denganya”

3.           Perseroan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD menyebutkan, Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
Latar belakang pembentukan Perseroan Komanditer ini adalah seseorang atau lebih mempercayakan uang atau barang untuk digunakan di dalam perniagaan atau lain perusahaan kepada orang lainnya atau lebih yang menjalakan perusahaan tersebut.oleh karena itu si pengusaha bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga dan tidak semuanya anggota bertindak ke luar

4.            PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalakan sesuatu perusahaan dengan modal perseoran tertentu yang terbagi atas saham-saham dalam mana para pemegang saham ikut serta dengan mengabil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukumdi buat oleh nama bersama.
Ciri-ciri perseroan terbatas
·         Tak seorangpun dari pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditur
·         Mereka tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar dari pada jumlah yang menjadi bagian dalam PT
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) yo Pasal 36 ayat (2) KUHD PT harus didrikan dengan akte notaris dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akte notaris ini adalah syarat mutlak untuk mennsahkan pendirian PT
.
5.           KOPERASI 
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan Menurut UU No. 25 Tahun 1992.

6.           BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Sumber:
Neltje F. Katuuk,Aspek hukum dalam bisnis”, 

Rabu, 21 Mei 2014

Tugas softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi

Hukum Perikatan
A.   Pengeritan Hukum Perikatan
Perkataan “perikatan” mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam perikatan di atur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perkataan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum. Perikatan ialah suatu hubungan hukum antar dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lain ini di wajibkan memenuhi tuntuan itu.
Pengertian Hukum Perikatan menurut Tokoh :
1.     Hukum perikatan menurut Pitlo:
Suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antra dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak dan pihak yang lain memiliki kewajiban atas suatu prestasi.
2.    Hukum perikatan menurut subekti:
Suatu hubungan hukum antara 2 pihak yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainny yang berkewajiban memenuhi tuntuan.

B.   Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan yang ada diindonesi berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber sebagai berikut:
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan
2.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela
3.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang:
1.      Perikatan (pasal 1233 KUH Perdata)
Perikatan lahir karena suatu persetujuan dan perikatan di tujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.      Persetujuan (pasal 1313 KUH perdata)
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain.
3.      Undang – undang (pasal 1352 KUH perdata)
Perikatan yang lahir karaena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatann orang.

C.   Azas-azas Dalam Hukum Perikatan

1.    Asas kebebasan berkontrak :  Ps.1338: 1 KUH perdata
“ Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah Sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. “
2.    Asas kkonsensualisme : 1320 KUH perdata
“ Perjanjian itu lahir pada saat tercapai kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas”
3.    Asas kerpribadian :1315 dan 1340 KUH perdata.

D.   Wanprestasi dan akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori:
1.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2.       Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori:
1.    Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
a.       Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
b.      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
c.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor

2.    Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3.       Peralihan Risiko
                Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

E.    Hapusnya Perikatan

Cara menghapus suatu perikatan harus sesuai Kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH. Jika sesuai keriteria yang berada di pasal tersebut baru perikatan tersebut bisa di hapusakan.
Kriteria – keriteria cara penghapusan suatu perikatan:
1.      Pembauran utang (inovatle)
Novasi adalah suau persetujuan yang menyebabkan suatu perikatan terhapus. Setelah terhapus akan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti semula.
2.      Pembebasan utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan kreditur melepaskan hak untuk menagih piutangnya dari debitur. Menurut pasal 1439 KUH KUH perdata “ pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus di buktikan “
3.      Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, berarti terjadi “keadaan memaksa” sehingga undang – undang perlu mengadakan peraturan tentang akibat – akibat dari perikatan tersebut. Menurut pasal 1444 KUH perdata “ perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya”
4.      Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompenasi adalah salah satu cara penghapusan perikatan yang disebabkan keadaan dua orang masing – masing merupakan debitur sau dengan. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berhutang satu sama yang laiin dengan mana utang – utang antara kedua oarang tersebut di hapuskan
5.      Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata.Lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.



Rabu, 02 Oktober 2013

tugas1 ekonomi koperasi




Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.      Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.       Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.       Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.       Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.       Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Landasan-landasan Hukum koperasi
 Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 4 (Empat), antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
  2. Landasan Strukturil dan Landasan Gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”
  3. Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi
  4. Landasan Mental Koperasi adalah kesadaran berpribadi (rasa harga diri) dan setia kawan
Dasar Hukum
Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan  dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi:
  • UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi
  • UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
    Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  • Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Syarat – Syarat pembentukan koperasi
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
·         Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
·         Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
·         Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
·         Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
·         Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al antara lain sebagai berikut :
·         Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
·         Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·         Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan