Minggu, 29 Juni 2014

Hukum Dagang


Hukum Dagang
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan

Hukum Perdata
            Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang / badan hukum yang satu dengan orang / badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi / badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui  dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antarsesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang dianggap tidak ada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata” , dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.

Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang – Undang itu (bertujuan memepersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu  Kitab Undang – Undang saja). Pada Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang – Undang Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan – peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang – orang “pedagang” saja, misalnya:
A.    Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat weswl dan sebagainya.
B.     Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
KUHS dapat juga berlaku dalam hal – hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.

Menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis, maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.

Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
A.    Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
B.     Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
C.     Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “Memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata umum. . . . .sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
D.    Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.


 Berlakunya Hukum Dagang
 Hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 – 1500. Asal mula perkembangan hukum ini bisa di hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Zaman itu di Italia dan Perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Ternyata pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) yang ada di kota itu tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi, hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang (hukum Pedangan).  pada abad ke-16 & ke- 17 sebagian kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewah  khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan )

            Karena bertambaheratnya hubungan perdagangan antara daerah maka hubungan pedagangan di jadikan satu kesatuan. Maka pada abad ke-17 di Perancis  diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert membuat peraturan yaitu “ORDONNANCE DU COMMERCE” (1673). Dan pada tahun 1681 dibuat lagi buku Undang-Undang Hukum Perdagangan “ORDONNANCE DE LA MARINE”.

Pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasi dalam “CODE DE COMMERCE “ yang telah di pisahkan dengan Hukumn perdata. Code de commerce ini nerisi tentang peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidangng perdagangan sejak jaman pertengahan. Pada tahun 1819 Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus

Pada tahun 1838 akhirnya di sahkan menjadi KUHD Belanda. berdasarkan azas konkordansi, perubahan ini di adakan juga di indonesia pada tahun1906. Pada tahun tersebut kitab III KUD indonesia diganti dengan kepailitan yang berdiri sendri. Dan KUHD Indonesia hanya terdiri tas dua kitab saja “TENTANG DAGANG UMUMMNYA”  Dan “TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN” 
Hubungan pengusaha dan pembantunya
            Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh perusahannya dalam menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaannya, baik dengan dilakukan sendiri maupun di lakukan dengan bantuan pekerja. Jika pengusaha menjalankan perusahan dengan bantuan pekerja maka mempunyai dua fungsi ialah sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan
            Diliat dari fungsinya ada tiga eksistensi penusaha
a.       Pengusaha bekera sendri
b.      Pengusaha yang ingin bekerja dengan bantuan pekerja
c.       Pengusaha yang memberikan kuasa kepada orang yang menjalakan perusahaan

Pengusaha dan Kewajiban
            Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh perusahaanya dalam menjalakan perusahaannya.menurut undang-undang ada dua kewajiban yang harus di penuhi oleh pengusaha yaitu
1.      Membuat pembukaan
Pasal 6 KUHD, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalakan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan
2.      Mendaftarkan perusahaan
            Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalakan perusahaan menurut hukum wajibuntuk melakuakan pendftran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Dibawah ini adalah bentuk-bentu badan usaha, antara lain seperti dibawah ini :
1.           Perusahaan Perorangan 
Perusahan perorangan adalah suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana oleh karena tidak ada penetapan jumalah modal tertentu yang harus disetor dan dapa diperbolehkan seseorang hanya menyumbang teaga saja. Bentuk sebenernya hanya mengatur hubungan intern saja antara orang-orang yang tergabung didalamnya.
Maksud dari perorangan ini adalah :
a.       Harus bersifat kebendaan
b.      Harus untuk memperoleh keuntungan
c.       Keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota
d.      Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan
            Mengenai modal perseroan dalam pasal 1618 KUHS di sebutkan bahwa setiap anggota harus memasukan sesuatu sebagai sumbangannya.hal tersebut merupakan syarat mutlak dalam perseroan.     

2.            Firma
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggunga jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur mutlak, yaitu :
a.       Menjalankan Perusahaan
b.      Dengan pemakaian Firma (=nama) bersama
c.       Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Tindakan seseorang anggota persero yang mengikatkan semua anggota persero lainya di atur dalam pasal 17 KUHD yang menegaskan “Tiap-tipa persero tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhal untuk bertindak, untuk mengeluarakandan menerima uang atas nama perseroan dan untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga denganya”

3.           Perseroan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD menyebutkan, Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
Latar belakang pembentukan Perseroan Komanditer ini adalah seseorang atau lebih mempercayakan uang atau barang untuk digunakan di dalam perniagaan atau lain perusahaan kepada orang lainnya atau lebih yang menjalakan perusahaan tersebut.oleh karena itu si pengusaha bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga dan tidak semuanya anggota bertindak ke luar

4.            PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalakan sesuatu perusahaan dengan modal perseoran tertentu yang terbagi atas saham-saham dalam mana para pemegang saham ikut serta dengan mengabil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukumdi buat oleh nama bersama.
Ciri-ciri perseroan terbatas
·         Tak seorangpun dari pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditur
·         Mereka tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar dari pada jumlah yang menjadi bagian dalam PT
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) yo Pasal 36 ayat (2) KUHD PT harus didrikan dengan akte notaris dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akte notaris ini adalah syarat mutlak untuk mennsahkan pendirian PT
.
5.           KOPERASI 
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan Menurut UU No. 25 Tahun 1992.

6.           BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Sumber:
Neltje F. Katuuk,Aspek hukum dalam bisnis”, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar