Hukum
Dagang
Hukum
dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur
masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek
(BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur
seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat
dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah
serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu
lintas perdagangan
Hukum
Perdata
Hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang / badan hukum yang satu dengan orang /
badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan (pribadi / badan hukum). Hukum perdatalah yang
mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang
dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan
kewajiban-kewajiban antarsesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat
terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof.
Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang
dianggap tidak ada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah
lain daripada “Hukum Perdata” , dan perkataan “dagang” bukanlah suatu
pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Dengan demikian sudah
diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap
Hukum umum.
Di
Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan
Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang – Undang itu (bertujuan memepersatukan
Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab Undang – Undang saja).
Pada Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat
suatu Kitab Undang – Undang Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang
peraturan – peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi
orang – orang “pedagang” saja, misalnya:
A. Hanyalah
orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat weswl dan sebagainya.
B. Hanyalah
orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD
berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga
KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga pedagang. Malahan dapatlah
dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini
memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
“KUHS dapat
juga berlaku dalam hal – hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak
khusus menyimpang dari KUHS”.
Menurut Prof. Sudirman
Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex
Generalis, maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat
ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam
KUHD itulah yang berlaku.
Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya
tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
A.
Van Kan
beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu
tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam
arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus
hukum perdata dalam arti sempit itu.
B.
Van Apeldoorn
menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan
yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
C.
Sukardono
menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “Memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan
Hukum Perdata umum. . . . .sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
D.
Tirtamijaya
menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Berlakunya
Hukum Dagang
Hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak
abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 – 1500. Asal mula
perkembangan hukum ini bisa di hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa
Barat. Zaman itu di Italia dan Perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai
pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan
Negara-negara lainnya ) . Ternyata pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus
civilis ) yang ada di kota itu tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi, hukum yang
baru ini berlaku bagi golongan pedagang (hukum Pedangan). pada abad ke-16 & ke- 17 sebagian kota di
Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewah khususnya mengatur perkara di bidang
perdagangan (peradilan perdagangan )
Karena bertambaheratnya hubungan perdagangan antara daerah maka hubungan pedagangan di jadikan satu kesatuan. Maka pada abad ke-17 di Perancis diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert membuat peraturan yaitu “ORDONNANCE DU COMMERCE” (1673). Dan pada tahun 1681 dibuat lagi buku Undang-Undang Hukum Perdagangan “ORDONNANCE DE LA MARINE”.
Pada
tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasi dalam “CODE DE
COMMERCE “ yang telah di pisahkan dengan Hukumn perdata. Code de commerce ini
nerisi tentang peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidangng perdagangan
sejak jaman pertengahan. Pada tahun 1819 Nederlands menginginkan adanya hukum
dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam
KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus
Pada
tahun 1838 akhirnya di sahkan menjadi KUHD Belanda. berdasarkan azas
konkordansi, perubahan ini di adakan juga di indonesia pada tahun1906. Pada
tahun tersebut kitab III KUD indonesia diganti dengan kepailitan yang berdiri
sendri. Dan KUHD Indonesia hanya terdiri tas dua kitab saja “TENTANG DAGANG
UMUMMNYA” Dan “TENTANG HAK-HAK DAN
KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN”
Hubungan
pengusaha dan pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh perusahannya dalam menjalankan perusahaan. Menjalankan
perusahaannya, baik dengan dilakukan sendiri maupun di lakukan dengan bantuan
pekerja. Jika pengusaha menjalankan perusahan dengan bantuan pekerja maka
mempunyai dua fungsi ialah sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan
Diliat dari fungsinya ada tiga
eksistensi penusaha
a. Pengusaha
bekera sendri
b. Pengusaha
yang ingin bekerja dengan bantuan pekerja
c. Pengusaha
yang memberikan kuasa kepada orang yang menjalakan perusahaan
Pengusaha
dan Kewajiban
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh perusahaanya dalam menjalakan perusahaannya.menurut undang-undang
ada dua kewajiban yang harus di penuhi oleh pengusaha yaitu
1. Membuat
pembukaan
Pasal 6 KUHD, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalakan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan
2. Mendaftarkan
perusahaan
Undang-undang
No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan
yang menjalakan perusahaan menurut hukum wajibuntuk melakuakan pendftran
tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Dibawah ini adalah bentuk-bentu badan usaha, antara
lain seperti dibawah ini :
1.
Perusahaan Perorangan
Perusahan perorangan adalah suatu bentuk kerja sama
yang paling sederhana oleh karena tidak ada penetapan jumalah modal tertentu
yang harus disetor dan dapa diperbolehkan seseorang hanya menyumbang teaga
saja. Bentuk sebenernya hanya mengatur hubungan intern saja antara orang-orang
yang tergabung didalamnya.
Maksud
dari perorangan ini adalah :
a. Harus
bersifat kebendaan
b. Harus
untuk memperoleh keuntungan
c. Keuntungan
itu harus dibagi-bagikan antara para anggota
d. Harus
mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan
Mengenai
modal perseroan dalam pasal 1618 KUHS di sebutkan bahwa setiap anggota harus
memasukan sesuatu sebagai sumbangannya.hal tersebut merupakan syarat mutlak
dalam perseroan.
2.
Firma
Menurut perumusan pasal
16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan perseroan firma adalah tiap-tiap
perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama
bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggunga
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Prof. Sukardono
mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus.
Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur
mutlak, yaitu :
a. Menjalankan
Perusahaan
b. Dengan
pemakaian Firma (=nama) bersama
c. Pertanggung
jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Tindakan seseorang
anggota persero yang mengikatkan semua anggota persero lainya di atur dalam
pasal 17 KUHD yang menegaskan “Tiap-tipa persero tidak dikecualikan dari satu
sama lain, berhal untuk bertindak, untuk mengeluarakandan menerima uang atas
nama perseroan dan untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak
ketiga denganya”
3.
Perseroan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD
menyebutkan, Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan
suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero
yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu
pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
Latar belakang
pembentukan Perseroan Komanditer ini adalah seseorang atau lebih mempercayakan
uang atau barang untuk digunakan di dalam perniagaan atau lain perusahaan
kepada orang lainnya atau lebih yang menjalakan perusahaan tersebut.oleh karena
itu si pengusaha bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga dan tidak
semuanya anggota bertindak ke luar
4.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah
suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalakan sesuatu perusahaan
dengan modal perseoran tertentu yang terbagi atas saham-saham dalam mana para
pemegang saham ikut serta dengan mengabil satu saham atau lebih dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukumdi buat oleh nama bersama.
Ciri-ciri perseroan
terbatas
·
Tak seorangpun dari pemegang saham yang
bertanggung jawab terhadap para kreditur
·
Mereka tidak dapat menderita kerugian
uang lebih besar dari pada jumlah yang menjadi bagian dalam PT
Berdasarkan pasal 38
ayat (1) yo Pasal 36 ayat (2) KUHD PT harus didrikan dengan akte notaris dengan
ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akte notaris ini adalah syarat mutlak
untuk mennsahkan pendirian PT
.
5.
KOPERASI
koperasi adalah suatu
bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan Menurut UU No. 25 Tahun
1992.
6.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah semua perusahaan
dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau
seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain
berdasarkan undang-undang.
Sumber:
“Neltje F. Katuuk,Aspek
hukum dalam bisnis”,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar