Selasa, 11 November 2014

softskill Bahasa Indonesia 2# soal penaran deduktif dan induktif


1.     Perbedaan penalaran deduktif dan induktif?
·        Penalaran Deduktif
A.      Silogisme
Silogisme merupakan suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif, disusun dari dua proposi(pertanyaan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan kata lain silogisme merupakan rangkaian 3 buah pendapat,yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan
B.      Entimen
Entimen adalah penalran deduksi ssecara langsung dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama- sama diketahui
·         Penalaran Induktif
A.      Generalisai
Generalisasi merupakan proses berpikir berdasarkan hasil pengamatan atas sejumlah gejala dan fakta dengan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa.
B.      Analogi
Analogi merupakan membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusu yang lain, dengan cara membandingkan situasu yang satu dengan yang sebelumnya

2.       Apa syarat supaya kesimpulan dalam deduktif dapat dipercaya?
A.      Premis harus benar,seperti:
-Premis umum (=PU)  : menyatakan bahwa semua anggota golongan tertentu (=semuaA) memiliki sifat atau hal tertentu (=B)
- Premis Khusus (=PK) : menyatakan bahwa sesuatu atau seseorang (=C) adalah anggota golongan tertentu itu (=A)
- Kesimpulan (=K) : menyatakan bahwa sesuatu atau seseorang (=c) memiliki sifat atau hal tersebut pada B(=B)
B.      Penalaran yang menuju kesimpulan harus benar

3.     Kesimpulan apa saja yang dapat ditarik dari setiap premis dibawah ini?
A.      Motor dua tak menggunakan bensin campuran
PK : Suzuki RC100 adalah motor dua tak
K :suzuki RC100 mmenggunakan bensin campuran

B.      Murid yang baik selalu rajin belajar dan menyelesaikan pekerjaan ruamh tepat pada waktunya
PK : Tissa adalah murid yang baik
K : tissa rajin belajar dan menyelesaikan pekerjaan rumahnya tepat pada waktunya

4.     Dapat dipercayakah kesmpulan di bawah ini?jelaskan alasanya
A.      Semua profesor pandai
Ayahmu pandai
Pastilah ayah mu profesor
Alasan “Kesimpulan diatas kurang dapat dipercaya karana tidak sesuai dengan syarta dari kesmpulan itu sendri dan ga semua orang pandai itu profesor”
B.      Disemua ibu kota ada gedung pencakar langit
Disemua kota industri ada gedung pencakar langit
Jadi, ibukota adalah kota industris
Alasan “Dapat dipercaya karena saling berkaitan antara PU,PK dan K. Dan kalimat tersebut emang sesuai.”
C.      Hasil sawah bertambah jika petani menanam padi unggul
Hasil sawah bertambah jika pengairan diatur dengan baik
Hasil sawah bertambah jika petani menanam padi ungul dan pengairan diatur dengan baik.
Alasan “Dapat dipercaya karena kesimpulan dengan kalimat yang lain salling berkaitan dan pada di percaya”

macam macam pengumpulan data dan kutipan


Macam – macam Pengumpulan data dan kutipan
Pengumpulan data merupakan teknik atau cara yang dilakukan untuk mengumpulkan suatu informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Sehingga terbentuknya suatu pernyataan (statment). Terdapat beberapa macam cara yang digunakan untuk pengumpulan data;
·         Angket atau kuesioner
Angket atau kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pertanyaan atau pertanyaan kepada orang lain yang dijadikan responden untuk dijawab. Teknik pengumpulan data ini efisien bila peneliti tahu pasti variabel yang akan diukur.
    Beberapa prinsip penulisan kuesioner yaitu
1.      Isi dan tujuan pertanyaan
2.      Bahasa yang digunakan dalam penulisan angket harus disesuaikam dengan kemampuan respoden
3.      Tipe dan bentuk pertanyaan
4.      pertanyaan tidak mendua
5.      tidak menanyakan yang sudah lupa
6.      pertanyaan dalam angket sebaiknya tidak terlalu panjang
7.      urutan pertanyaan dalam angket dimulai dari yang umum menuju ke hal yang spesifik

·         Wawancara
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka atau lewat telepon,teleconference dan melakukan tanya jawab langsung antara pengumpul data maupun penelitian terhadap narasumber lalu jawaban tersebut direkam dan dirangkum sendiri oleh peneliti. Wawancara sendiri dibagi dua yaitu;
1.      Wawancara terstruktur, dimana peneliti sudah mengetahui dengan pasti informasi yang ini dicari sehingga peneliti membuat suatu pertanyaan secara sistematis
2.      Wawancara tidak terstruktur, dimana peneliti tidak membuat pertanyaan secara sistematis sehingga peneliti bertanya secara spesifik ke narasumber

·         Observasi
      Observasi merupakan pengumpulan data dengan observasi langsung atau turun langsung ketempat yang diteliti melibatkan  panca indra (pengeliatan,pendengaran,penciuman,perasa) untuk memperoleh suatu informasi yang diperlukan untuk menjawab masalah penelitian.observasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu;
1.      Observasi partisipasi, dimana peneliti ikut serta terlibat secara langsung menjadi bagian kelompok yang diteliti.
2.      Observasi non partisipasi, dimana peneliti tidak ikut serta atau menyatu dengan yang diteliti sehingga peneliti hanya pengamat.

·         Dokumen
      Dokumen merupakan pengambilan data melalui dokumen tertulis maupun elektronik dari lembaga/institusi dan data itu sendiri dipakai untuk menggali informasi yang terjadi di masa silam. Dokumen diperlukan untuk mendukung kelengkapan data yang sudah ada.

Kutipan
      Kutipan merupakan  gagasan ,ide,pendapat atau satu ekspresi  sebagian bagian dari yang lain, terutama ketika ekspresi di kutip terkenal atau eksplisit dengah kutipan ke sumber asli dengan ditandai oleh tanda petik ( “ ). Kutipan dibagi menjadi dua macam;
1.      Kutipan langsung merupakan ide/ konsep oranglain yang disalin sesuai dengan aslinya. Penulisan Kutipan langsung di bagi menjadi dua yaitu
a.        Kutipan langsung pendek adalah kamlimat yang dikutip kutang atau sama dengan 40 kata dan di beri tanda petik di awal dan akhir
Contoh:  According to Jones (1998), “Students often had dificulty using APA style, especially when it was their first time”(p. 199)
b.      Kutipan langsung panjang adalah kalimat yang dikutip lebih dari 40 kata.kutipan di tulis dalam paragraf tersendiri dengan jarak 5 ketuk/spasi dari margin kiri dan tetap dalam jarak 1,5 spasi
2.      Kutipan tidak langsung merupakan ide/konsep orang lain yang dikutip dengan menggunakan kata-kata penulis/peneliti

Sumber:

Senin, 06 Oktober 2014

pemeriksaan akuntansi 1


Beberapa yang hal terpenting yang perlu diaudit
1.       Laporan keuangan:
a.       Neraca
b.      Laporan laba rugi
c.       Laporan perubahaan modal
d.      Arus kas
2.       Catatan pembukuan:
a.       Buku besar
b.      Buku pembantu
3.       Bukti-bukti pendukung :
a.       Penerimaan kas = pengeluaraan kas
b.      Faktur penjualan
c.       Jurnal voucer
Tugas KAP(kantor akuntansi publik)
a.       Memberikan jasa akuntan &perbankkan
b.      Jasa perbankkan
c.       Jasa konsultasi manajemen
Tingkatan profesi:
1.       Hierark ( >10 Th )
2.       Manajer ( >5-10Th )
3.       Auditor senior +penanggung jawab ( >2-5Th )
4.       Assisten staff( 0-2 Th )
Etika profesi / jabatan:
a.       Pentingnaya professional bagi organisasi profesi
b.      Kode etik akuntansi publik
c.       Akuntan publik + auditor
d.      Rerangka kode etik akuntan
Tipe akuntansi terdiri dari 2:
1.       Auditor => jasa audit terhadap laporan keuangan
2.       Praktisi => jasa yang di hasilkan ( jasa pemeriksa,jasa aktansi & review,jasa konsultan)
Prinsip etika akuntans publik
1.       Objektivitas
2.       Inigritas
3.       Kompetensi profesional = kehormatan
4.       Rahasia
5.       Profesional
Asersi adalah pernyataan manajemen yang terkadang dalam laporan keuangan. Asersi ini bersifat eksplisit dan implisit
Asersi manajemen dibedakan
1.       Keberadaan / keterjadian
2.       Kelengkapan
3.       Hak dan kewajiban
4.       Penilaian

5.       Penyajian dan pengungkapan

Minggu, 28 September 2014

Tugas Softskill Bahasa Indonesia


Jumlah Pria Perokok di Indonesia Naik Dua Kali Lipat

Kendati tren global telah menunjukkan penurunan prevalensi merokok, namun hal ini tampaknya tidak berlaku untuk Indonesia. Indonesia justru mengalami kenaikan yang signifikan selama periode 1980-2012. Adapun jumlah pria perokok di Negeri ini adalah yang kedua tertinggi (57 persen) di dunia setelah Timor Leste (61,1 %). Data ini hadir berdasarkan hasil penelitian baru dari IHME (Institute for Health Metrics and Evaluation).
Menurut Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi, seperti yang dilansir dari Kompas Health (10/1/2014), jumlah pria perokok di Indonesia mengalami peningkatan hingga dua kali lipat sejak tahun 1980, di mana prevalensinya tercatat sebagai yang kedua tertinggi di dunia.
Berdasarkan penelitian tersebut, prevalensi kebiasaan merokok masyarakat Indonesia mengalami kecenderungan peningkatan hingga tahun 2012. Diperkirakan sekitar 52 juta orang Indonesia mempunyai kebiasaan merokok.
Secara global, bila dilihat dari sudut usia, prevalensi merokok antara tahun 1980 dan 2012 menunjukkan adanya penurunan sebesar 42 persen pada wanita, dan 25 persen pada pria. Sejak tahun 1980, negara-negara yang telah memangkas angka prevalensi merokok hingga setengahnya adalah Norwegia, Meksiko, Islandia, dan Kanada.
Bagaimana dengan Indonesia?
Sedangkan angka prevalensi merokok di Indonesia cukup menyedihkan. Indonesia adalah satu diantara 12 negara yang menyumbangkan angka sebesar 40 persen dari total jumlah perokok yang ada di seluruh dunia.
Pada tahun 2012, sebanyak 57 persen pria Indonesia dikategorikan sebagai perokok aktif. Angka ini merupakan yang kedua tertinggi di dunia. Lebih dari 50 % pria di beberapa negara seperti Timor Leste, Armenia, Rusia, termasuk Indonesia diketahui mempunyai kebiasaan merokok setiap harinya. Sedangkan angka pria perokok terendah terdapat pada Nigeria (7,5 persen), Sao Tome dan Principe (7 persen), serta Antigua dan Barbuda (5 persen).
Sementara itu, prevalensi merokok pada wanita d Asia Tenggara dan Asia pada tahun 2012 menempatkan Indonesia berada di urutan keenam dengan angka sebesar 3,6 persen. Untuk kategori ini, Indonesia masih berada di bawah Kamboja, Timor-Leste, Myanmar, Filipina, dan Laos, namun masih di atas Malaysia, Vietnam, China, dan Thailand. Sedangkan di level dunia, angka prevalensi wanita merokok yang paling rendah tercatat ada di Maroko, Kamerun, dan Eritrea.
Penelitian ini telah diterbitkan di jurnal American Medical Association pada tanggal 8 Januari dalam edisi khusus yang ditujukan untuk membahas masalah tembakau.
via Kompas Health | image : flickr (by Roman Pavlyuk)
Analisis :
            Menurut saya artikel ini termasuk kedalam penalaran  induktif, karena artikel diatas pertama meneliti negara indonesia lalu dia perluas penelitianya ke negara – negara lainnya,sesuai dengan pengertiann penalaran induktif, yang dimana Penalaran induktif adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus.

Tugas Softskill Bahasa Indonesia


Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif.

1.      Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah penalaran yang memberlakukan atribut-atribut khusus untuk hal-hal yang bersifat. Penalaran ini lebih banyak berpijak pada observasi inderawi atau empiri. Dengan kata lain penalaran induktif adalah proses penarikan kesimpulan dari kasus-kasus yang bersifat individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum.

2.       Penalaran Dedukti
Penalaran deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit. 

PEMERIKSAAN AKUNTANSI

Catatan Pemeriksaan Akuntansi

The Big Four dalam mengaudit perusahaan:
·         Deloitte touche tohmatsu
·         Price water house coopers
·         Ernst & young
·         KPMG


Audit adalah pengumpulan dan evaluasi informasi yang lebih di terapkan dengan kriteria tertentu. Pemeriksa keuangan dengan sistematis dan kritis oleh perusahaan yang independen.

IInformasi :

·         Informasi yang dapat diukur (objektif) cth: Laporan keuangan
·         Infomasi lisan

Kriteria tertentu :

·         GAAP
·         PSAK
Pengumpulan & evaluasi bukti yang mencakup
·         Kesaksian pihak lisan yang diaudit
·         Komunikasi tertulis pihak luar
·         Observasi oleh auditor
·         Data elektronik & data lain tentang transaksi
·          
Tujuan Audit
Tujuan audit adalah meminimalisir resiko informasi
Penyebabnya adalah:  1. jauhnya informasi
                                    2. adanya informasi yang bias
                                    3. data yang sangat banyak
                                    4. transaksi pertukaran yang kompleks

Mengurangi resiko informasi
  •          Memverifikasi informasi
  •          Menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit










Jasa Assurance
Jasa professional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan,jenis assurance:

1.    Jasa atestasi adalah dimana KAP mengeluarkan laporan reabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain

Kategori :
a.       Audit atas laporang keuangan
b.      Pengendalian internal atas pelaporan keuangan
c.       Review laporan keuangan
d.      Teknologi informasi
e.       Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan
2.    Jasa assurance lain
3.    Jasa non assurance
a.       Jasa akuntansi & pembukuan
b.      Jasa pajak
c.       Jasa konsultasi manajemen
d.      Jasa penilaian resiko kecurangan &tindakan ilegal

Jenis – jenis audit
1.      Audit operasional adalah audit atas evaluasi sepektifitas kegiatan operasional
a.       Audit gaji
b.      Informasi: jumlah catatan gaji/bulan
c.       Kriteria yang ditetapkan adalah standar perusahan atas departemen penggajian
d.      Bukti: laporan kesalahan,catatan gaji dan biaya gaji
2.      Audit kepatuhan (compliance audit) menetukan apakah sesuai dengan prosedur
a.       Informasi = catatan perusahan
b.      Kriteria = laporan keuangan & perhitungan oleh auditor
3.      Audit laporan keuangan
a.       Informasi = laporan keuangan
b.      Kriteria = GAAP
c.       Bukti = dokumen,catatan &sumber bukti dari luar

Jenis – jenis Auditor
1.      Kantor akuntan publik, bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka,kebanyakan perusahaan lain yang cukup besar dab banyak perusahaan serta organisasi nonkomersial yang lebih kecil
2.      Auditor internal pemerintah adalah auditor yang berkerja untuk badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPK), guna melayani kebutuhan pemerintah
3.      Auditor bandan pemeriksa keuangan adalah auditor yang berkerja untuk badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia badan yang didirikan berdasarkan konstitusi indonesia
4.      Auditor pajak adalah auditor yang melaksanakan pemeriksaan SPT wajib pajak apaka SPT itu sudah mematuhi peraturan yang berlaku
5.      Audit internal adalah auditor yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakaukan audit bagi manajemen, sama seperti BPK mengaudit untuk DPR

Minggu, 29 Juni 2014

Hukum Dagang


Hukum Dagang
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan

Hukum Perdata
            Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang / badan hukum yang satu dengan orang / badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi / badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui  dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antarsesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang dianggap tidak ada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata” , dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.

Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang – Undang itu (bertujuan memepersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu  Kitab Undang – Undang saja). Pada Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang – Undang Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan – peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang – orang “pedagang” saja, misalnya:
A.    Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat weswl dan sebagainya.
B.     Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
KUHS dapat juga berlaku dalam hal – hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.

Menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis, maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.

Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
A.    Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
B.     Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
C.     Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “Memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata umum. . . . .sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
D.    Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.


 Berlakunya Hukum Dagang
 Hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 – 1500. Asal mula perkembangan hukum ini bisa di hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Zaman itu di Italia dan Perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Ternyata pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) yang ada di kota itu tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi, hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang (hukum Pedangan).  pada abad ke-16 & ke- 17 sebagian kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewah  khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan )

            Karena bertambaheratnya hubungan perdagangan antara daerah maka hubungan pedagangan di jadikan satu kesatuan. Maka pada abad ke-17 di Perancis  diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert membuat peraturan yaitu “ORDONNANCE DU COMMERCE” (1673). Dan pada tahun 1681 dibuat lagi buku Undang-Undang Hukum Perdagangan “ORDONNANCE DE LA MARINE”.

Pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasi dalam “CODE DE COMMERCE “ yang telah di pisahkan dengan Hukumn perdata. Code de commerce ini nerisi tentang peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidangng perdagangan sejak jaman pertengahan. Pada tahun 1819 Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus

Pada tahun 1838 akhirnya di sahkan menjadi KUHD Belanda. berdasarkan azas konkordansi, perubahan ini di adakan juga di indonesia pada tahun1906. Pada tahun tersebut kitab III KUD indonesia diganti dengan kepailitan yang berdiri sendri. Dan KUHD Indonesia hanya terdiri tas dua kitab saja “TENTANG DAGANG UMUMMNYA”  Dan “TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN” 
Hubungan pengusaha dan pembantunya
            Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh perusahannya dalam menjalankan perusahaan. Menjalankan perusahaannya, baik dengan dilakukan sendiri maupun di lakukan dengan bantuan pekerja. Jika pengusaha menjalankan perusahan dengan bantuan pekerja maka mempunyai dua fungsi ialah sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan
            Diliat dari fungsinya ada tiga eksistensi penusaha
a.       Pengusaha bekera sendri
b.      Pengusaha yang ingin bekerja dengan bantuan pekerja
c.       Pengusaha yang memberikan kuasa kepada orang yang menjalakan perusahaan

Pengusaha dan Kewajiban
            Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh perusahaanya dalam menjalakan perusahaannya.menurut undang-undang ada dua kewajiban yang harus di penuhi oleh pengusaha yaitu
1.      Membuat pembukaan
Pasal 6 KUHD, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalakan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan
2.      Mendaftarkan perusahaan
            Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalakan perusahaan menurut hukum wajibuntuk melakuakan pendftran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Dibawah ini adalah bentuk-bentu badan usaha, antara lain seperti dibawah ini :
1.           Perusahaan Perorangan 
Perusahan perorangan adalah suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana oleh karena tidak ada penetapan jumalah modal tertentu yang harus disetor dan dapa diperbolehkan seseorang hanya menyumbang teaga saja. Bentuk sebenernya hanya mengatur hubungan intern saja antara orang-orang yang tergabung didalamnya.
Maksud dari perorangan ini adalah :
a.       Harus bersifat kebendaan
b.      Harus untuk memperoleh keuntungan
c.       Keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota
d.      Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan
            Mengenai modal perseroan dalam pasal 1618 KUHS di sebutkan bahwa setiap anggota harus memasukan sesuatu sebagai sumbangannya.hal tersebut merupakan syarat mutlak dalam perseroan.     

2.            Firma
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggunga jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur mutlak, yaitu :
a.       Menjalankan Perusahaan
b.      Dengan pemakaian Firma (=nama) bersama
c.       Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Tindakan seseorang anggota persero yang mengikatkan semua anggota persero lainya di atur dalam pasal 17 KUHD yang menegaskan “Tiap-tipa persero tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhal untuk bertindak, untuk mengeluarakandan menerima uang atas nama perseroan dan untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga denganya”

3.           Perseroan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD menyebutkan, Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
Latar belakang pembentukan Perseroan Komanditer ini adalah seseorang atau lebih mempercayakan uang atau barang untuk digunakan di dalam perniagaan atau lain perusahaan kepada orang lainnya atau lebih yang menjalakan perusahaan tersebut.oleh karena itu si pengusaha bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga dan tidak semuanya anggota bertindak ke luar

4.            PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalakan sesuatu perusahaan dengan modal perseoran tertentu yang terbagi atas saham-saham dalam mana para pemegang saham ikut serta dengan mengabil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukumdi buat oleh nama bersama.
Ciri-ciri perseroan terbatas
·         Tak seorangpun dari pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditur
·         Mereka tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar dari pada jumlah yang menjadi bagian dalam PT
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) yo Pasal 36 ayat (2) KUHD PT harus didrikan dengan akte notaris dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akte notaris ini adalah syarat mutlak untuk mennsahkan pendirian PT
.
5.           KOPERASI 
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan Menurut UU No. 25 Tahun 1992.

6.           BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Sumber:
Neltje F. Katuuk,Aspek hukum dalam bisnis”,